Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sistem Poin Lalu Lintas Berlaku Mulai 2025

by Teguh Imam Suyudi
6 Januari 2025 | 09:00
in News
Jalan Tol MBZ

Ilustrasi Arus Lalu Lintas (Foto Dokumentasi Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pada tahun 2025, Indonesia akan mengimplementasikan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang dikenal dengan nama traffic activity report (TAR) atau sistem poin lalu lintas.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dengan menilai perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berkendara bagi masyarakat.

Prinsip Kerja Sistem Poin Lalu Lintas

Sistem poin lalu lintas menggunakan merit point system, yang mengukur kualitas berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun.

Pelanggaran Ringan: Mengurangi 1 poin

Pelanggaran Sedang: Mengurangi 3 poin

Pelanggaran Berat: Mengurangi 5 poin

Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia: Mengurangi 12 poin

Sistem ini juga memberikan sanksi tegas untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM secara permanen.

Sanksi dan Pembatasan SIM

Apabila seorang pengendara kehabisan poin dalam periode 1 tahun, maka SIM mereka akan ditarik atau diblokir. Untuk mengaktifkan kembali SIM, pengendara harus mengikuti prosedur tertentu, yang mungkin termasuk pelatihan ulang atau ujian untuk mendapatkan SIM baru saat masa perpanjangan.

Integrasi dengan Sistem Administrasi Kepolisian

Selain pengaruh langsung terhadap pengendara, sistem poin lalu lintas juga akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ini memungkinkan sistem ini memiliki dampak lebih luas dalam pengawasan perilaku pengendara dalam masyarakat.

Tujuan dan Harapan Sistem Poin Lalu Lintas

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

READ  Masyarakat Diimbau Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Umum

“Dengan adanya pengurangan poin, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku,” dikutip dari siaran pers, Minggu, 5/01/2025.

Sistem ini juga menjadi alat untuk mencatat data keselamatan lalu lintas yang dapat digunakan untuk menganalisis perilaku pengendara dan menentukan kebijakan yang lebih efektif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Penerapan sistem poin lalu lintas yang dimulai pada tahun 2025 ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dunia transportasi di Indonesia. Dengan adanya sanksi berbasis poin, diharapkan para pengendara akan lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berkendara, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan di jalan.

Tags: Korlantas PolriSistem Poin Lalu LintasSKCK
Previous Post

Bungkam Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Next Post
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bfgoodrich-perkuat-ban-on-road-buatan-indonesia

BFGoodrich Perkuat Ban On-Road Buatan Indonesia

25 September 2026 | 21:00
cimegra-tiga-tahun-dukung-petani-bawang-merah

Cimegra Tiga Tahun Dukung Petani Bawang Merah

25 September 2026 | 18:00
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
Langkah cepat BI dilakukan selepas terjadi dugaan transaksi tidak sah atau pembobolan saldo dan kartu kredit melalui penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR di aplikasi platform dompet digital DANA. Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara

BI Pantau Pembobolan Saldo dan Kartu Kredit di Aplikasi DANA

23 September 2026 | 14:41
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved