Jakarta, CoreNews.id – Pada tahun 2025, Indonesia akan mengimplementasikan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang dikenal dengan nama traffic activity report (TAR) atau sistem poin lalu lintas.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dengan menilai perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berkendara bagi masyarakat.
Prinsip Kerja Sistem Poin Lalu Lintas
Sistem poin lalu lintas menggunakan merit point system, yang mengukur kualitas berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun.
Pelanggaran Ringan: Mengurangi 1 poin
Pelanggaran Sedang: Mengurangi 3 poin
Pelanggaran Berat: Mengurangi 5 poin
Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia: Mengurangi 12 poin
Sistem ini juga memberikan sanksi tegas untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM secara permanen.
Sanksi dan Pembatasan SIM
Apabila seorang pengendara kehabisan poin dalam periode 1 tahun, maka SIM mereka akan ditarik atau diblokir. Untuk mengaktifkan kembali SIM, pengendara harus mengikuti prosedur tertentu, yang mungkin termasuk pelatihan ulang atau ujian untuk mendapatkan SIM baru saat masa perpanjangan.
Integrasi dengan Sistem Administrasi Kepolisian
Selain pengaruh langsung terhadap pengendara, sistem poin lalu lintas juga akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ini memungkinkan sistem ini memiliki dampak lebih luas dalam pengawasan perilaku pengendara dalam masyarakat.
Tujuan dan Harapan Sistem Poin Lalu Lintas
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Dengan adanya pengurangan poin, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku,” dikutip dari siaran pers, Minggu, 5/01/2025.
Sistem ini juga menjadi alat untuk mencatat data keselamatan lalu lintas yang dapat digunakan untuk menganalisis perilaku pengendara dan menentukan kebijakan yang lebih efektif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Penerapan sistem poin lalu lintas yang dimulai pada tahun 2025 ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dunia transportasi di Indonesia. Dengan adanya sanksi berbasis poin, diharapkan para pengendara akan lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berkendara, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan di jalan.