Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sistem Poin Lalu Lintas Berlaku Mulai 2025

by Teguh Imam Suyudi
6 Januari 2025 | 09:00
in News
Jalan Tol MBZ

Ilustrasi Arus Lalu Lintas (Foto Dokumentasi Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pada tahun 2025, Indonesia akan mengimplementasikan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang dikenal dengan nama traffic activity report (TAR) atau sistem poin lalu lintas.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dengan menilai perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berkendara bagi masyarakat.

Prinsip Kerja Sistem Poin Lalu Lintas

Sistem poin lalu lintas menggunakan merit point system, yang mengukur kualitas berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun.

Pelanggaran Ringan: Mengurangi 1 poin

Pelanggaran Sedang: Mengurangi 3 poin

Pelanggaran Berat: Mengurangi 5 poin

Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia: Mengurangi 12 poin

Sistem ini juga memberikan sanksi tegas untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM secara permanen.

Sanksi dan Pembatasan SIM

Apabila seorang pengendara kehabisan poin dalam periode 1 tahun, maka SIM mereka akan ditarik atau diblokir. Untuk mengaktifkan kembali SIM, pengendara harus mengikuti prosedur tertentu, yang mungkin termasuk pelatihan ulang atau ujian untuk mendapatkan SIM baru saat masa perpanjangan.

Integrasi dengan Sistem Administrasi Kepolisian

Selain pengaruh langsung terhadap pengendara, sistem poin lalu lintas juga akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ini memungkinkan sistem ini memiliki dampak lebih luas dalam pengawasan perilaku pengendara dalam masyarakat.

Tujuan dan Harapan Sistem Poin Lalu Lintas

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

READ  Pemerintah AS Resmi Tutup Setelah Senat Gagal Sepakati Anggaran

“Dengan adanya pengurangan poin, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku,” dikutip dari siaran pers, Minggu, 5/01/2025.

Sistem ini juga menjadi alat untuk mencatat data keselamatan lalu lintas yang dapat digunakan untuk menganalisis perilaku pengendara dan menentukan kebijakan yang lebih efektif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Penerapan sistem poin lalu lintas yang dimulai pada tahun 2025 ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dunia transportasi di Indonesia. Dengan adanya sanksi berbasis poin, diharapkan para pengendara akan lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berkendara, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan di jalan.

Tags: Korlantas PolriSistem Poin Lalu LintasSKCK
Previous Post

Bungkam Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Next Post
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

bondi-beach-shooting-serangan-hanukkah-australia

Penembakan Bondi Beach: Fakta-Fakta Serangan Hanukkah yang Mengguncang Australia

16 Desember 2025 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kaspersky-tren-prediksi-keamanan-siber-industri-2026

Tren dan Prediksi Keamanan Siber Sektor Industri untuk Tahun 2026

15 Desember 2025 | 18:00
Menurut Rozi, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.

Adhi Karya (ADHI) Resmi Tunjuk Direktur Utama Baru

17 Desember 2025 | 11:45
Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025. OJK juga dicatat meminta pengurus Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum Kabupaten Kebumen Resmi Dicabut OJK

17 Desember 2025 | 13:39
Menurut Yassierli, nilai alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk mengurangi disparitas upah. Nilai alfa ini, juga sudah dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang ditandatangani Presiden.

Indeks Alfa Penetapan UMP 2026 Sudah Ditetapkan Presiden

17 Desember 2025 | 14:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved