Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mudah! Syarat jadi Vendor Program MBG

by Miroji
9 Januari 2025 | 17:24
in Nasional
Sejumlah Menteri Tinjau Makan Bergizi Gratis Senin Ini
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Menjadi vendor Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kini semakin mudah. Masyarakat hanya perlu memenuhi syarat selama melakukan proses pendaftaran dengan cepat dan tepat. 

Dikutip dari beberapa sumber, vendor MBG perlu memenuhi dokumen tertentu, seperti identitas usaha agar bergabung secara resmi. Seperti diketahui, pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini telah diluncurkan, Senin (6/1/2025).

Pemerintah memastikan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang digelar serentak di sejumlah wilayah Indonesia, Senin (6/1/2025) berjalan baik dan lancar. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hariqo Satria Wibawa menegaskan, tidak ada masalah berarti di lapangan.

“Kami bersyukur program ini mulai dari persiapan hingga pelaksanaan berjalan dengan baik. Kebetulan kami ke lapangan melihat langsung,” kata Riqo.

Ia mengatakan, program makan bergizi gratis perdana ini dilaksanakan di 190 titik di 26 provinsi. Menurut Riqo, tidak ada insiden apapun dalam pelaksanaann program andalan Presiden Prabowo itu.

“Alhamdulillah, tidak ada kejadian seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak. Maaf ya, seperti kasus keracunan atau nasi basi dan lain sebagainya, tidak ada,” ucapnya.

Syarat Menjadi Vendor Makan Gratis Bergizi 

Syarat yang harus dipenuhi oleh mitra makan bergizi gratis sebagai berikut: 

1. Mitra makan bergizi gratis harus memiliki status hukum sah, seperti berbadan hukum atau rekomendasi resmi dari lembaga  terpercaya.  

2. Vendor makan bergizi gratis dapat berkontribusi secara konsisten, baik dalam bentuk pendanaan, dukungan fasilitas, maupun sumber daya manusia.  

3. Mitra program makan bergizi gratis harus memiliki visi dan misi yang sejalan dengan BGN, dalam menciptakan masyarakat sehat melalui gizi yang optimal.  

READ  Lagi! Puluhan Siswa Keracunan Usai Konsumsi MBG di NTT

4. Mitra catering harus memberikan informasi detail tentang area operasi dan komunitas penerima manfaat, seperti sekolah atau panti sosial. 

Selain itu, melansir dari akun resmi Instagram @badangizinasional.ri, berikut cara jadi Vendor Makan Gizi Gratis. 

1. Akses laman resmi BGN, https://mitra.bgn.go.id

2. Buat akun baru dengan memasukkan nama mitra, alamat email, nomor telepon, tipe instansi, dan buat kata sandi 

3. Klik Buat Akun 

4. Login dengan akun terdaftar 

5. Lengkapi formulir pendaftaran sesuai bidang kerjasama yang diinginkan 

6. Unggah dokumen pendukung seperti profil usaha atau proposal kerjasama 

7. Klik tombol Kirim untuk menyelesaikan pendaftaran vendor makan bergizi gratis.  

Setelah menjadi mitra resmi, Anda bisa mengajukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Untuk mendukung distribusi program makan bergizi gratis, sebagai berikut:  

– Akses laman https://mitra.bgn.go.id

–  Login ke akun mitra 

–  Masuk ke menu Pengajuan Titik 

–  Klik tombol Buat untuk menambahkan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi 

– Tandai lokasi bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada peta, lalu klik Simpan dan Lanjutkan 

–  Lengkapi data terkait informasi bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi 

–  Pastikan semua ketentuan terpenuhi dengan mencentang ceklis kesiapan 

–  Unggah dokumen yang diminta seperti izin atau foto lokasi 

–  Klik tombol Ajukan untuk mengirimkan pengajuan.  

Nantinya, tim akan  memverifikasi dan menghubungi calon mitra program makan bergizi gratis jika proses pengajuan telah selesai.  Proses pendaftaran mitra catering makan bergizi gratis tidak dipuggut biaya

Tags: MBGSPPG
Previous Post

Berantas Judol, Kemkomdigi Gandeng Bapisus

Next Post

Kemenag Masih Kaji Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan

Next Post
Kemenag Masih Kaji Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan

Kemenag Masih Kaji Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved