Jakarta, CoreNews.id – PP Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik melayangkan somasi terbuka ke pihak yang membuat pagar laut sekitar 30 km di pesisir utara Tangerang.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan pemagaran ini telah menyebabkan sejumlah dampak negatif mulai dari mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.
Lalu, ia menilai pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” ungkap Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1/2024).
Gufroni menambahkan, apabila dalam 3×24 jam tidak ada tindakan pencabutan, maka mereka akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Serta mengambil langkah hukum lainnya baik secara administratif maupun perdata.
“Guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan,” tegasnya.