Jakarta, CoreNews.id — Daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan diserahkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar koperasi yang diserahkan ini, merupakan hasil penilaian sesuai Pasal 44B UU P2SK.
Penyerahan daftar koperasi dilakukan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kemenkop, Jakarta (14/12/2025). Atas penyerahan tersebut, Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan akan menindaklanjuti mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengembangannya sesuai UU P2SK.
Sebelum penyerahan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bila Pasal 321 UU P2SK mewajibkan Kemenkop membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan. Dan Kemenkop dicatat telah melakukan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia. Kemenkop bahkan juga telah meminta semua koperasi simpan pinjam untuk memperbaiki tata kelola karena pengawasan akan lebih intensif dengan keterlibatan OJK.*