Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Daftar Koperasi Jasa Keuangan Resmi Diserahkan Kemenkop ke OJK

by Irawan Djoko Nugroho
14 Januari 2025 | 14:01
in Ekonomi
Atas penyerahan tersebut, Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan akan menindaklanjuti mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengembangannya sesuai UU P2SK.

Ilustrasi: Logo Kemenkop

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan diserahkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar koperasi yang diserahkan ini, merupakan hasil penilaian sesuai Pasal 44B UU P2SK.

Penyerahan daftar koperasi dilakukan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kemenkop, Jakarta (14/12/2025). Atas penyerahan tersebut, Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan akan menindaklanjuti mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengembangannya sesuai UU P2SK. 

Sebelum penyerahan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bila Pasal 321 UU P2SK mewajibkan Kemenkop membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan. Dan Kemenkop dicatat telah melakukan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia. Kemenkop bahkan juga telah meminta semua koperasi simpan pinjam untuk memperbaiki tata kelola karena pengawasan akan lebih intensif dengan keterlibatan OJK.*

READ  BPOLBF-Garuda Indonesia Gelar Famtrip Guna Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Singapura
Tags: KemenkopKetua Dewan Komisioner OJK Mahendra SiregarMenteri Koperasi Budi Arie SetiadiOJKI
Previous Post

Indonesia-Saudi Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji

Next Post

Dalami Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Dirut Insight Investments

Next Post
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalami Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Dirut Insight Investments

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved