Jakarta, CoreNews.id — Ada 7 peraturan keamanan yang harus dipatuhi jemaah Indonesia selama melaksanakan ibadah haji. Peraturan ini dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI (14/1/2025).
Adapun peraturan keamanan yang harus ditaati jemaah haji Indonesia adalah sebagai berikut. Pertama. Mematuhi dan menaati semua peraturan Pemerintah Arab Saudi. Kedua. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair. Ketiga. Totalitas dalam menjalankan ibadah. Keempat. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Kelima. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan. Keenam. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian, dan menggunakannya di media sosial. Ketujuh. Tidak mempolitisasi musim haji.
Ketujuh peraturan tersebut dicatat dalam nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025 yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. MoU ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah, Arab Saudi.*