Tanggerang, CoreNews.id — Kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir akibat Pagar Laut yang terbentang sepanjang 30,16 Kilometer diperkirakan mencapai Rp9 miliar. Kerugian ini berdasarkan perhitungan kesulitan akses bagi nelayan yang ditimbulkan akibat pagar laut tersebut. Karena itu, Ombudsman mendesak agar pembongkaran pagar laut dapat disegerakan supaya nelayan tak terus merugi.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di Tangerang (15/1/2025). Menurut Yeka, Ombudsman telah menggelar sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Dalam sidak ini Ombudsman mengajak pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.
Terkait keberadaan pagar laut yang sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu waktu 20 hari untuk pembongkaran. Terlebih berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, pemagaran laut tersebut bukan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional. Selain itu, menurut Kementerian ATR/BPN lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apa pun alias ilegal.*