Jakarta, CoreNews.id — ASN Jakarta kini diperbolehkan poligami. Ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang resmi diterbitkan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Pada Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Selain itu menurut Pasal 5 ayat 1, izin poligami dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut. Pertama. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Kedua. Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Keempat. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri. Kelima. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak. Kelima. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak. Keenam. Tidak mengganggu tugas kedinasan. Ketujuh. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.*