Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

ASN Jakarta Kini Boleh Poligami

by Irawan Djoko Nugroho
17 Januari 2025 | 16:55
in Metropolitan
Pada Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Ilustrasi: Balaikota Jakarta

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — ASN Jakarta kini diperbolehkan poligami. Ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang resmi diterbitkan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Pada Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Selain itu menurut Pasal 5 ayat 1, izin poligami dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut. Pertama. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Kedua. Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Keempat. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri. Kelima. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak. Kelima. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak. Keenam. Tidak mengganggu tugas kedinasan. Ketujuh. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.*

READ  Transjakarta Bawa Jakarta Tempati Peringkat Kedua Infrastruktur Terbaik Asia
Tags: ASN JakartaPenjabat Gubernur Jakarta Teguh SetyabudiPoligami
Previous Post

KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang dan Suami

Next Post

Triniti Land Sukses Catatkan Marketing Revenue Rp1,89 Triliun di 2024

Next Post
Triniti Land

Triniti Land Sukses Catatkan Marketing Revenue Rp1,89 Triliun di 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Khotbah Idul Adha di BSD, Prof Ahmad Tholabi Soroti Krisis Empati Sosial

Khotbah Idul Adha di BSD, Prof Ahmad Tholabi Soroti Krisis Empati Sosial

28 Mei 2026 | 12:48
Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

13 Februari 2025 | 20:28
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Menurut Harry kembali, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi pasokan baja, melainkan memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan yang sama. Impor baja juga masih tetap dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan produk yang belum tersedia atau belum mencukupi di dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Baja Impor Kini Wajib SNI

21 Mei 2026 | 12:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved