Jakarta, CoreNews.id — Ada 5 hal krusial yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending. Hal ini disampaikan OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
Kelima hal tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Masyarakat harus memastikan bahwa fintech lending yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kedua. Masyarakat harus bijak dalam menggunakan layanan fintech lending. Ketiga. Masyarakat harus menggunakan pinjaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup. Keempat. Masyarakat harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari fintech lending. Kelima. Masyarakat harus memahami karakteristik fintech lending, terutama biaya dan risiko yang melekat pada platform.
Apabila konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, fintech lending dapat melakukan penagihan sesuai ketentuan.*