CoreNews.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan dua perintah eksekutif pada hari pertamanya menjabat, Senin (20/1/2025). Perintah eksekutif tersebut mengarahkan penyelidikan terhadap pemerintahan Biden, dilansir dari CNN.
Perintah tersebut fokus pada dugaan “sensor kebebasan berbicara” dan “pemanfaatan” lembaga penegak hukum serta intelijen oleh pemerintahan Biden. Trump menilai pemerintahan Biden telah melakukan kampanye sistematis untuk menindak lawan-lawan politiknya, terutama dengan menggunakan lembaga-lembaga federal.
Trump mengklaim bahwa upaya tersebut bertujuan untuk mengejar sekutunya dan konservatif lainnya secara kriminal. Ia berjanji akan membalas dendam terhadap lawan politiknya dan memastikan bahwa penyelidikan terhadap pemerintahan Biden dilakukan secara menyeluruh.
Pemilihan pejabat tinggi di pemerintahan juga menunjukkan bahwa Trump berniat menjadikan masalah ini sebagai prioritas utama. Salah satu perintah eksekutif tersebut menyatakan rakyat Amerika telah menyaksikan tindakan yang dinilai tidak sah ini.
Pemerintahan Biden dianggap menggunakan kekuatan hukum untuk menyerang lawan politiknya melalui penyelidikan dan penuntutan. Trump juga menyoroti tindakan penegakan sipil yang dianggapnya tidak adil, yang menurutnya melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Dengan pengumuman ini, Trump mengisyaratkan akan melanjutkan perjuangannya. Ia menentang apa yang dianggapnya sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan sebelumnya