Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mencapai Rp578 miliar berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar),” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Kerugian negara itu bertambah dari sebelumnya Rp400 miliar, pasca Tim Penyidik Jampidsus menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ada dari Direktur Utama PT AP berinisial TWN; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT MSI berinisial IS. Kemudian TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB yang merupakan Direktur Utama PT KTM; HFH Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
“Seiring dengan perkembangan karena data terus diupdate penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar,” tegasnya.