Jakarta, CoreNews.id — Dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat karena itu sertifikat yang mencakup wilayah laut itu sudah jelas ilegal. Tidak sahnya sertifikat yang merujuk kepada dasar laut juga karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin tersebut, salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan (20/1/2025), setelah menghadap presiden. Menurut Trenggono, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki sampai tuntas secara hukum supaya benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara.*