Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia

by Miroji
21 Januari 2025 | 16:32
in Nasional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia

sumber foto: TNI AL

Bagikan sekarang:

TNI AL melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan menggagalkan penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para CPMI ilegal ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui di Perairan Nunukan, Kalimantan Utara.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo menyampaikan, kejadian bermula ketika Tim SFQR sedang melaksanakan patroli rutin. Perairan Nunukan berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

“Tim melihat speedboat hijau mencurigakan bermesin 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari Perairan Nunukan menuju Sei Ular. Tim segera mengejar dan berhasil menghentikan speedboat tersebut,” kata Handoyo lewat keterangannya, Selasa (21/1/2025). 

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 orang berada di dalam speedboat tersebut. Kedelapan orang tersebut terdiri dari satu orang motoris berinisial N dan tujuh orang CPMI tidak memiliki dokumen resmi. 

Petugas pun membawa seluruh penumpang speedboat menuju Mako Lanal Nunukan. Mereka dibawa ke sana guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan kesehatan.

Pihak Lanan Nunukan juga melakukan pendataan identitas. Hasil pendataan menunjukkan para CPMI nonprosedural berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan. 

“Menurut pengakuannya, mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah perkebunan sawit di Malaysia,” ujarnya. “CPMI nonprosedural dikenakan biaya sekitar Rp1,5 Juta per orang untuk biaya dari daerah asal menuju Kalabakan, Malaysia”. 

Parahnya, motoris N mengaku tidak mengetahui bahwa penumpangnya adalah CPMI nonprosedural. N diperintah oleh seseorang berinisial M, untuk mengantar mereka tujuan Sei Ular-Nunukan dengan biaya Rp.70 ribu/orang.

“Dalam operasi ini, Lanal Nunukan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit speedboat. Kemudian koper dan tas berisi pakaian, serta beberapa dus berisikan makanan,” ucap Handoyo. 

Pihaknya langsung menyerahkan CPMI nonprosedural, motoris, serta speedboat tersebut kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara. Hal tersebut untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut, sesuai regulasi yang berlaku.

READ  Larangan Potong Kuku Jelang Iduladha
Tags: Pekerja Migran IndonesiaTNI AL
Previous Post

Mangkir Praperadilan, KPK Masih Siapkan Ahli dan Administratif

Next Post

Sertifikat di Area Tertanam Pagar Laut Tidak Sah Dan Harus Kembali Milik Negara

Next Post
Menurut Trenggono, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki sampai tuntas secara hukum supaya benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara

Sertifikat di Area Tertanam Pagar Laut Tidak Sah Dan Harus Kembali Milik Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Menurut Bima, wacana pemekaran wilayah di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi, masih harus dilakukan kajian dan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai moratorium.

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

25 Juni 2025 | 12:10
Keputusan cegah ini dilakukan untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun, terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Nadiem dicatat menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Namun demikian, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan yang kedua.

Nadiem Makarim Dan Mantan Tiga Stafsusnya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

27 Juni 2025 | 08:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved