CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Saeful Bahri, orang kepercayaan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dia merupakan mantan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Saeful kini diperiksa sebagai saksi kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah. “Pemeriksaan terkait lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (23/1/2025).
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya yaitu Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu berasal dari Hasto.
Sementara itu, terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku. Hasto memerintahkan Harun agar merendam telepon selulernya di dalam air dan kemudian melarikan diri.
Hasto juga disebut memerintahkan seorang stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon selulernya agar tidak ditemukan penyidik. Dia pun diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus itu untuk kemudian diarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.