Jakarta, CoreNews.id — KPK tangkap Paulus Tannos yang telah menjadi buron kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019. Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Sebelumnya pada tahun 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Hanya saja, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
Hal ini didasarkan pada informasi dari sumber di KPK, (24/1/2025). Sekalipun demikian, belum ada informasi detail proses penangkapan itu. KPK hanya menyebut tengah mengurus proses pemulangan Paulus.
Paulus Tannos yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diduga telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut.*