Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Libur Panjang, Orang Masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk Tembus 71.924

by Redaksi
28 Januari 2025 | 21:48
in Nasional
pelabuhan gilimanuk

Foto: Tempo

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Arus penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk meningkat selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, dengan 71.924 penumpang memasuki Bali sejak 25 Januari 2025. Jumlah kendaraan yang menyeberang mencapai 15.765 unit.

Data PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Gilimanuk mencatat pada 25 Januari terdapat 37.771 penumpang dan 3.591 kendaraan roda empat, dengan total 7.792 unit kendaraan. Sementara itu, pada 26 Januari, jumlah penumpang mencapai 34.153 dengan total kendaraan sebanyak 7.973 unit, termasuk mobil dan sepeda motor.

“Antisipasi kami operasikan 31 armada kapal. Namun dengan armada yang ada ini kami optimistis dapat mengtasi lonjakan libur panjang ini. Sore ini masih landai lancar,” ungkap Manajer Usaha PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Ryan Dewangga, saat dikonfirmasi detikBali, Senin (27/1/2025).

Ryan mengatakan kondisi di kedua pelabuhan, baik Ketapang maupun Gilimanuk, terpantau lancar tanpa antrean panjang. Cuaca cerah juga mendukung kelancaran aktivitas penyeberangan.

“Kami akan terus memantau dan mengoptimalkan layanan selama masa long weekend untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan bagi masyarakat,” pungkas Ryan.

READ  Sambut Libur Panjang, KAI Operasikan Tujuh KA Tambahan
Tags: Libur PanjangPelabuhan Gilimanuk
Previous Post

Kirim Uang ke Luar Negeri Kini Bisa Melalui Pegadaian

Next Post

Baru 70,5 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Tahap I

Next Post
Menurut Ogi, untuk tahap 2 di tahun 2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1, dan 44 perusahaan telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2.

Baru 70,5 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Tahap I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved