Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mulai Februari 2025, RI Terapkan Sanksi Blokir Untuk Platform Digital

by Irawan Djoko Nugroho
30 Januari 2025 | 16:51
in Indeks
Menurut Meutya, kehadiran Saman akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya untuk lebih bijak dalam menyajikan konten di platform.

Ilustrasi: Komdigi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) akan mulai diterapkan pada Februari 2025. Saman dihadirkan guna mengawasi serta menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Selain itu, juga untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Terutama, konten pornografi, judi dan pinjaman online illegal.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, (30/1/2025). Menurut Meutya, kehadiran Saman akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya untuk lebih bijak dalam menyajikan konten di platform.

Proses penegakkan kepatuhan melalui Saman meliputi 3 tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown. Kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). Keempat, Surat Teguran 3 (ST3). Apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran. Sanksi tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.*

READ  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE
Tags: SamanSistem Kepatuhan Moderasi Konten
Previous Post

Pengemplang Pajak di Depok Kembalikan Duit Rp 1,5 Miliar

Next Post

Diduga Hina Partai Gelora, Mardani Dilaporkan ke MKD

Next Post
Mardani hina gelora

Diduga Hina Partai Gelora, Mardani Dilaporkan ke MKD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
Berdasar kesepakatan tarif resiprokal pula, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia juga akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan

Produk AS Kini Bisa Masuk Indonesia Tanpa Perlu Sertifikasi Halal

20 Februari 2026 | 15:48
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Hakam kembali, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Pemerintah Diminta Tak Korbankan Produk Halal Dalam Perjanjian Internasional

22 Februari 2026 | 14:05
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved