Jakarta, CoreNews.id — Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) akan mulai diterapkan pada Februari 2025. Saman dihadirkan guna mengawasi serta menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Selain itu, juga untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Terutama, konten pornografi, judi dan pinjaman online illegal.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, (30/1/2025). Menurut Meutya, kehadiran Saman akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya untuk lebih bijak dalam menyajikan konten di platform.
Proses penegakkan kepatuhan melalui Saman meliputi 3 tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown. Kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). Keempat, Surat Teguran 3 (ST3). Apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran. Sanksi tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.*