Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE

by Redaksi
22 November 2023 | 12:51
in Indeks
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Adapun sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya terkait RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE. Sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” kata Meutya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Adapun Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, sebelumnya dalam rapat menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:

  1. perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
  3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
  4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
  5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
  6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
  7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
READ  Jatuh Sakit, Ini Biodata dan Agama Ray Sahetapy Sang Aktor Antagonis
Tags: KemkominfoKomisi I DPRUU ITE
Previous Post

Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia

Next Post

Kata Mahfud MD Soal Pose 3 Jari yang Bikin Heboh

Next Post
Kata Mahfud MD Soal Pose 3 Jari yang Bikin Heboh

Kata Mahfud MD Soal Pose 3 Jari yang Bikin Heboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Rekayasa Lalu Lintas Mendukung Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A

Rekayasa Lalu Lintas Mendukung Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A

6 Oktober 2026 | 12:58
INACRAFT On October 2026 Siap Digelar, Bawa Teknologi ke Industri Kriya

INACRAFT On October 2026 Siap Digelar, Bawa Teknologi ke Industri Kriya

6 Oktober 2026 | 18:36
Kini sekalipun syarat penerima BSU 2026 belum ada, pekerja sebaiknya tidak menjadikan syarat BSU 2025 sebagai patokan final untuk menentukan status penerimaan BSU 2026. Pekerja lebih disarankan terus memantau link BSU 2026 resmi di bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kriteria penerima, mekanisme pengecekan dan jadwal pencairan.

Cek Penerima BSU 2026 Sebesar Rp900.000, Kunjungi bsu.kemnaker.go.id

5 Oktober 2026 | 17:04
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
menarasikan-kembali-ekonomi-pancasilanya-mubyarto

Menarasikan Kembali Ekonomi Pancasilanya Mubyarto

23 Agustus 2026 | 13:20
Menurut Supratman, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kecil selama satu pekan. Tim itu akan merumuskan kebijakan lebih lanjut terkait pelaksanaan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi napi pengguna narkotika berdasarkan data yang tersedia.

Pusat Rehabilitasi Napi Narkotika Akan Dibangun di Lapas

6 Oktober 2026 | 13:33
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved