Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Enam Usaha Mikro Penerima Subsidi LPG 3 Kg

by Irawan Djoko Nugroho
3 Februari 2025 | 11:39
in Ekonomi
Kedua. Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. Ketiga. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak. Keempat. Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.

Ilustrasi: Kedai Pecel Lele. Foto diambil dari sumber media sosial.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk kelompok penerima subsidi LPG 3 kg. Mereka adalah: Rumah Tangga yang memiliki legalitas penduduk, Usaha Mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Petani untuk mesin pompa air dari pemerintah, serta Nelayan untuk kapal penangkap ikan.

Khusus usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), ada 6 kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg. Mereka adalah sebagai berikut.

Pertama. Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan. Kedua. Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. Ketiga. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak. Keempat. Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus. Kelima. Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang. Keenam. Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.*

READ  OJK Lakukan Pengawasan Khusus Kepada 6 Perusahaan Perasuransian
Tags: Kedai MakananNomor Induk BerusahaUsaha Mikro
Previous Post

Hanya 4 Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Membeli LPG 3 Kg

Next Post

KPK Periksa Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto

Next Post
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK

KPK Periksa Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Periksa Tiga Pejabat Kejari Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

9 Januari 2026 | 14:18
Kopi Kenangan hingga kini memiliki 1.000 gerai, baik di Indonesia maupun luar negeri. Adapun saat ini jaringan gerai Kopi Kenangan di luar negeri sudah menembus lebih dari 100 gerai. Kopi Kenangan dicatat melakukan ekspansi ke luar negeri yaitu, Malaysia pada 2022, Singapura pada 2023, dan Filipina pada 2024

Kopi Kenangan Kembali Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

28 Juni 2025 | 13:27
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved