Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Enam Usaha Mikro Penerima Subsidi LPG 3 Kg

by Irawan Djoko Nugroho
3 Februari 2025 | 11:39
in Ekonomi
Kedua. Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. Ketiga. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak. Keempat. Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.

Ilustrasi: Kedai Pecel Lele. Foto diambil dari sumber media sosial.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk kelompok penerima subsidi LPG 3 kg. Mereka adalah: Rumah Tangga yang memiliki legalitas penduduk, Usaha Mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Petani untuk mesin pompa air dari pemerintah, serta Nelayan untuk kapal penangkap ikan.

Khusus usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), ada 6 kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg. Mereka adalah sebagai berikut.

Pertama. Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan. Kedua. Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. Ketiga. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak. Keempat. Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus. Kelima. Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang. Keenam. Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.*

READ  Indonesia Sukses Swasembada Beras, Ini Indikatornya
Tags: Kedai MakananNomor Induk BerusahaUsaha Mikro
Previous Post

Hanya 4 Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Membeli LPG 3 Kg

Next Post

KPK Periksa Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto

Next Post
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK

KPK Periksa Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Bahlil: Adies Kadir Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Jadi Hakim MK

Lapangan Jangkrik dan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional 290 MMSCFD

23 Oktober 2026 | 16:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved