Jakarta, CoreNews.id – Sejak 1 Februari 2025, warga Kabupaten Tangerang, Banten, kesulitan mendapatkan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi karena pembatasan penjualan di pengecer. Warga harus memenuhi syarat seperti fotokopi KTP untuk membeli satu tabung per KTP, setelah distribusi ke warung-warung eceran dihentikan.
Haidi Rahman, warga setempat, menyebutkan meski harga gas turun menjadi Rp19.000 per tabung, sulit untuk menemukannya. “Allhamdulillah akhirnya saya bisa dapat tabung gas, meski harus jauh-jauh mendatangi lokasi agen,” katanya,” katanya dikutip CoreNews dari Antara, Senin (3/2/2025).
Aini, warga lainnya, merasa kecewa dengan kebijakan baru yang membuatnya harus antre panjang tanpa mendapatkan gas.
“Amat kecewa dari pukul 08.00 WIB kita mengantre, tapi gak dapat (karena dibatasi). Kita juga capek kali ngantre panjang-panjang tapi gak dapat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah mengembalikan sistem lama agar masyarakat tidak kesulitan. Ia juga merasa kebijakan ini membuatnya lebih sulit dibandingkan sebelumnya, saat membeli gas di warung lebih mudah.
“Jangan dipersulit lah, sudah sulit. Jangan kaya gini, jangan dilangkain gini lah, biasa kita beli di warung gampang sekarang susah. Belum masak sampai saat ini, ” harapnya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari harus mendaftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. Pendaftaran dapat dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah menargetkan penghapusan pengecer pada Maret 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi gas elpiji 3 kg, memastikan harga tetap terjangkau, dan agar distribusi tercatat dengan baik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan gas bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.