Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kecewa! Warga Kesulitan Beli Gas LPG 3 Kg

by Redaksi
3 Februari 2025 | 16:01
in Ekonomi
sulit beli gas lpg 3kg

Foto: Jabarekspres

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sejak 1 Februari 2025, warga Kabupaten Tangerang, Banten, kesulitan mendapatkan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi karena pembatasan penjualan di pengecer. Warga harus memenuhi syarat seperti fotokopi KTP untuk membeli satu tabung per KTP, setelah distribusi ke warung-warung eceran dihentikan.

Haidi Rahman, warga setempat, menyebutkan meski harga gas turun menjadi Rp19.000 per tabung, sulit untuk menemukannya. “Allhamdulillah akhirnya saya bisa dapat tabung gas, meski harus jauh-jauh mendatangi lokasi agen,” katanya,” katanya dikutip CoreNews dari Antara, Senin (3/2/2025).

Aini, warga lainnya, merasa kecewa dengan kebijakan baru yang membuatnya harus antre panjang tanpa mendapatkan gas.

“Amat kecewa dari pukul 08.00 WIB kita mengantre, tapi gak dapat (karena dibatasi). Kita juga capek kali ngantre panjang-panjang tapi gak dapat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah mengembalikan sistem lama agar masyarakat tidak kesulitan. Ia juga merasa kebijakan ini membuatnya lebih sulit dibandingkan sebelumnya, saat membeli gas di warung lebih mudah.

“Jangan dipersulit lah, sudah sulit. Jangan kaya gini, jangan dilangkain gini lah, biasa kita beli di warung gampang sekarang susah. Belum masak sampai saat ini, ” harapnya.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari harus mendaftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. Pendaftaran dapat dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah menargetkan penghapusan pengecer pada Maret 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi gas elpiji 3 kg, memastikan harga tetap terjangkau, dan agar distribusi tercatat dengan baik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan gas bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.

READ  Warga Curug Temukan Granat dan Mortir di Sungai, Polisi dan TNI Sterilkan Lokasi
Tags: LPG 3 KgMenteri ESDMTangerang
Previous Post

Respon Istana Soal Larangan Ecer LPG 3 Kg

Next Post

Dua Tuntutan Demo Dosen ASN

Next Post
aksi dosen asn

Dua Tuntutan Demo Dosen ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved