Jakarta, CoreNews.id — Mulai sesi I perdagangan hari ini (7/2/2025), Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi atas perdagangan saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk dan PT Multipolar Technology Tbk di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Suspensi saham yang dilakukan Bursa, merujuk Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00029/BEI.WAS/02-2025 mengenai penghentian sementara perdagangan Saham SMDM pada tanggal 6 Februari 2025.
Suspensi atau penghentian sementara perdagangan ini, dilakukan karena ada peningkatan harga di luar kebiasaan alias Unusual Market Activity (UMA). Kenaikan harga saham SMDM dan MLPT dicatat mencapai level Auto Rejection Atas (ARA) selama tiga perdagangan beruntun sebelum suspensi.
Menurut Kadiv ACCT SMDM Hendri Somadinata dalam keterbukaan informasi (6/2/2025), SMDM berencana akan segera menggelar Public Expose Insidentil. Public Expose Insidentil yang direncanakan digelar pada 11 Februari 2025 ini, dilaksanakan guna menanggapi suspensi saham yang dilakukan Bursa.*