Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Dia disebut merugikan negara dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kementerian Keuangan telah merespons peristiwa ini.
“Kita tanggapannya satu kalimat, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro kepada media, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Deni tidak berkomentar banyak tentang kasus yang melibatkan Isa Rachmatarwata. Menurutnya, situasi saat ini sesuai dengan keterangan resmi dari Kejakanean Agung, termasuk proses pemeriksaan yang dijalani Isa terkait kasus Jiwasraya.
“Kita belum bisa sampaikan ya, Teman-teman penyidik yang sampaikan,” pungkasnya.