Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gen Z di Indonesia Aktif Gunakan Kecerdasan Buatan

by Teguh Imam Suyudi
8 Februari 2025 | 12:00
in Gaya Hidup
Ilustrasi Gen Z

Ilustrasi Remaja Gen Z dibuat oleh kecerdasan buatan.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Gen Z merupakan salah satu generasi yang aktif di Indonesia dalam menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung kreativitas.

“Sebagian besar populasi digital di Indonesia telah berinteraksi dengan AI, terutama dalam aktivitas pencarian dan kreasi,” kata Ummu Hanni, Associate Director Kantar Indonesia, saat memaparkan temuan riset Kantar, Kamis (6/2/2025), dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

“AI tidak hanya berperan penting meningkatkan efisiensi dan menghemat waktu, tapi juga menjadi kolaborator kreatif yang membantu menghasilkan ide dan merancang eksekusi secara lebih optimal,” imbuhnya.

Temuan riset Kantar lainnya:

  • 70% responden menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk content creation;
  • l l, 71% responden menggunakan AI untuk meminimalisir waktu dan usaha;
  • 69% responden mengatakan AI membantu proses kreatif jadi lebih efisien dan praktis;
  • 65% responden mengaku AI membantu memberikan hasil yang lebih kreatif dan inovatif;
  • 75% pengguna memanfaatkan AI untuk meningkatkan kualitas foto;
  • 60% menggunakan AI untuk mengedit video;
  • 53% pengguna yang senang menggunakan AI untuk menciptakan gambar animasi yang unik.

READ  Wuling Zhiguang EV Resmi Diluncurkan di Cina
Tags: Gen Z Pakai Kecerdasan BuatanKantar
Previous Post

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Next Post

LKM Wajib Bertransformasi Jadi BPR atau BPRS Dengan Syarat Sesuai POJK No. 41/2024

Next Post
Bank Syariah Tani Tubaba

LKM Wajib Bertransformasi Jadi BPR atau BPRS Dengan Syarat Sesuai POJK No. 41/2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Takut Ancaman Rating Buruk Global

21 Juli 2026 | 12:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved