Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Didukung Usut Tuntas Kasus Jual Beli Gas

by Miroji
10 Februari 2025 | 10:58
in Hukum
KPK Didukung Usut Tuntas Kasus Jual Beli Gas

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Para aktivis anti-kprupsi tergabung dalam Corruption Watch Center (CWC) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2/2025). Kedatangan mereka bertujuan menyatakan dukungan pada KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupai dalam transaksi jual beli gas.

“Kami melihat ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak di dalam kasus ini yang melibatkan manajemen lama PT PGN. Tidak adil jika hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sementara banyak nama lain yang jelas memiliki andil,” kata salah satu perwakilan CWC Fauzan F. Somar, S.H.​

Fauzan mengungkapkan, dugaan pelanggaran dalam kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yakni, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam transaksi jual beli gas.

Dikatakan, beberapa temuan utama BPK antara lain pemberian uang muka sebesar US$15 juta (setara Rp240 miliar) tanpa mitigasi risiko  memadai. Kemudian, tidak adanya jaminan yang cukup, dengan nilai jaminan fidusia hanya Rp16,79 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan uang muka yang diberikan.

Selain itu, melanggar kebijakan pemerintah tentang larangan transaksi gas secara bertingkat. Kemudian, tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai.

“Akibat dari kejanggalan tersebut, sisa uang muka sebesar US$14,19 juta berpotensi tidak tertagih dan membebani keuangan negara. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat PGN saat itu,” ujarnya.

READ  KPK Rekomendasikan Reformasi Tata Kelola Usai Putusan MK Larang Rangkap Jabatan
Tags: GasKPK
Previous Post

Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Next Post

Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Soal Pengadaan Gas

Next Post
Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Soal Pengadaan Gas

Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Soal Pengadaan Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

jogokariyan

Diduga Terafiliasi dengan Organisasi Ekstrimis, Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

22 Juni 2025 | 20:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
agentic-ai-2026

Agentic AI Mentransformasi Cara Pelanggan dan Karyawan Berinteraksi di 2026

21 Desember 2025 | 18:00
Menurut DJPP pula, adanya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir masih sangat diperlukan. Di samping itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, juga dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.

Pemerintah Siapkan Pengganti Tax Holiday

22 Desember 2025 | 15:03
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved