CoreNews.id, Jakarta – Para aktivis anti-kprupsi tergabung dalam Corruption Watch Center (CWC) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2/2025). Kedatangan mereka bertujuan menyatakan dukungan pada KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupai dalam transaksi jual beli gas.
“Kami melihat ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak di dalam kasus ini yang melibatkan manajemen lama PT PGN. Tidak adil jika hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sementara banyak nama lain yang jelas memiliki andil,” kata salah satu perwakilan CWC Fauzan F. Somar, S.H.
Fauzan mengungkapkan, dugaan pelanggaran dalam kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yakni, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam transaksi jual beli gas.
Dikatakan, beberapa temuan utama BPK antara lain pemberian uang muka sebesar US$15 juta (setara Rp240 miliar) tanpa mitigasi risiko memadai. Kemudian, tidak adanya jaminan yang cukup, dengan nilai jaminan fidusia hanya Rp16,79 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan uang muka yang diberikan.
Selain itu, melanggar kebijakan pemerintah tentang larangan transaksi gas secara bertingkat. Kemudian, tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai.
“Akibat dari kejanggalan tersebut, sisa uang muka sebesar US$14,19 juta berpotensi tidak tertagih dan membebani keuangan negara. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat PGN saat itu,” ujarnya.