Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Aturan THR 2026: Penerima, Rumus Perhitungan, dan Jadwal Pencairan

by Miroji
19 Februari 2026 | 13:25
in Nasional
Aturan THR 2026: Penerima, Rumus Perhitungan, dan Jadwal Pencairan

ilustrasi gambar dibuat oleh AI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Selain jadwal pencairan, pekerja perlu memahami siapa saja yang berhak menerima serta bagaimana perhitungan THR 2026 dilakukan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Penerima THR meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta karyawan swasta yang memenuhi syarat masa kerja. Perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan.

Besaran THR dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan gaji. Sementara masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan total gaji dan tunjangan tetap.

THR 2026 diperkirakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga batas akhir pembayaran sekitar 11 Maret 2026. Perusahaan yang terlambat dapat dikenai denda 5 persen dari total THR.

READ  Mudik Gratis 2026 Libatkan Ojol, 12.690 Pekerja Diberangkatkan Kemnaker — Ini Fakta Lengkapnya!
Tags: Idulfitri 1447 Hjadwal pencairan THRpenerima THRperhitungan THRsanksi THRTHR 2026
Previous Post

PAAI Minta Regulasi Perpajakan Berpotensi Sengketa Diselesaikan

Next Post

PDIP Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang, Ajukan Tiga Syarat Ketat

Next Post
Legislator Nilai Mutasi 300 Perwira TNI Hal Biasa

PDIP Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang, Ajukan Tiga Syarat Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved