Jakarta, CoreNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum pengusaha Harvey Moeis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga menambah uang pengganti yang harus dibayar dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Arianto dalam putusan yang dibacakan pada sidang banding terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hakim juga meningkatkan uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp 420 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” tegasnya.
“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” lanjutnya.