Jakarta, CoreNews.id — Pemenuhan kelengkapan ekosistem bullion dan pemetaan profil risiko menjadi tantangan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menjalankan kegiatan usaha bullion. Hal itu karena kegiatan usaha bullion masih terbilang baru.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025. Untuk mengatasi hal tersebut, OJK kemudian menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK tersebut memberikan pedoman bagi LJK dalam melaksanakan kegiatan usaha bulion dengan aman dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Menurut Agusman kembali, prospek bisnis bullion di Indonesia sangat besar. Hal ini karena emas di Indonesia demikian berlimpah. Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada 2023, serta menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton.*