CoreNews.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menuding Presiden Prabowo Subianto telah melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman. Tuduhan ini muncul setelah Prabowo dikabarkan mengumpulkan para hakim Mahkamah Agung (MA) dan memberikan beberapa arahan.
“Mengumpulkan dan memberikan berbagai pandangan dari presiden kepada kekuasaan kehakiman itu bentuk intervensi,” ujar Feri dalam pernyataannya yang dikutip dari Tempo, Jumat (21/2/2025).
Intervensi dalam Sejarah dan Dampaknya terhadap Ketatanegaraan
Feri menilai bahwa tindakan ini dapat merusak sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ia bahkan membandingkannya dengan praktik serupa yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
Menurutnya, kekuasaan kehakiman seharusnya tetap independen tanpa campur tangan dari eksekutif. Jika intervensi seperti ini terus terjadi, maka prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi bisa terancam.
“Intervensi semacam ini pernah terjadi di masa lalu dan dampaknya sangat buruk bagi independensi peradilan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi,” tambahnya.
Kontroversi dan Respons Publik
Tindakan Presiden Prabowo ini memicu berbagai reaksi di masyarakat dan kalangan akademisi. Sebagian pihak mempertanyakan motif di balik pertemuan tersebut, sementara yang lain menilai bahwa pertemuan antara presiden dan hakim merupakan hal yang wajar dalam koordinasi pemerintahan.
Namun, para pengamat hukum mengingatkan bahwa batas antara koordinasi dan intervensi harus dijaga agar sistem peradilan tetap berjalan dengan independen dan adil.