Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Komdigi Meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN

by Teguh Imam Suyudi
21 Februari 2025 | 20:00
in Tekno
Media Sosial

Ilustrasi Media Sosial (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN per Februari 2025. Peluncuran SAMAN sebagai upaya Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah untuk diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.

Aplikasi ini untuk mengawasi konten di ranah digital dan menegakkan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

SAMAN bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan.

SAMAN dirancang untuk mendeteksi jenis pelanggaran konten, yakni konten pornografi, terorisme, perjudian online, pornografi, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Bagi PSE yang terindikasi melanggar aturan tersebut akan diberlakukan proses penegakan kepatuhan SAMAN yang terdiri dari empat tahapan penerimaan surat, yakni:

  • Surat Perintah Takedown merupakan surat perintah terhadap PSE untuk menurunkan URL atau konten yang telah dilaporkan.
  • Surat Teguran 1 (ST1) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib menurunkan URL atau konten yang dilaporkan agar tidak berlanjut ke ST2
  • Surat Teguran 2 (ST2) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
  • Surat Teguran 3 (ST3) merupakan surat sanksi untuk pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE.

Sebagaimana aturan yang tercantum dalam Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024, bagi PSE yang tidak memenuhi aturan akan dikenakan pembayaran denda, dengan pemberitahuan dalam waktu 24 jam untuk konten tidak mendesak dan 4 jam untuk konten mendesak.

Denda dibayarkan melalui sistem SAMAN menggunakan kode billing yang terhubung oleh Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.

READ  Identitas Digital Salah Satu Kunci Keberhasilan Infrastruktur Digital Publik

Pihak PSE pun memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi yang dikeluarkan dalam sistem SAMAN. Keberatan tersebut dapat disampaikan melalui fitur ‘Sanggah’ untuk menampung respons dan klarifikasi dari pihak PSE terkait tindakan atau sanksi yang diberikan.

Berbagai penegakan dan sanksi yang diberikan terhadap PSE yang melanggar, diharapkan dapat memberikan efek jera dan kembali mematuhi regulasi yang berlaku.

Tags: Aplikasi SAMANKementerian Komunikasi dan Digital
Previous Post

Feri Amsari Tuding Presiden Prabowo Lakukan Intervensi terhadap Kekuasaan Kehakiman

Next Post

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2025

Next Post
Mudik Bareng Honda 2025

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

11 Februari 2026 | 14:07
Pengoperasian jalan tol baru ini, selanjutnya akan memberikan pilihan alternatif kepada masyarakat, khususnya di Cibubur, Bogor, dan Tangerang untuk menjangkau berbagai tempat, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta, tanpa melewati tol dalam kota.

Presiden Joko Widodo Meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor

8 Januari 2024 | 10:05
Ilustrasi STNK

Perubahan STNK Mulai Tahun 2025, Ada Dua Pajak Baru yang Wajib Dibayar Masyarakat

12 Desember 2024 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved