Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Komdigi Meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN

by Teguh Imam Suyudi
21 Februari 2025 | 20:00
in Tekno
Media Sosial

Ilustrasi Media Sosial (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN per Februari 2025. Peluncuran SAMAN sebagai upaya Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah untuk diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.

Aplikasi ini untuk mengawasi konten di ranah digital dan menegakkan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

SAMAN bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan.

SAMAN dirancang untuk mendeteksi jenis pelanggaran konten, yakni konten pornografi, terorisme, perjudian online, pornografi, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Bagi PSE yang terindikasi melanggar aturan tersebut akan diberlakukan proses penegakan kepatuhan SAMAN yang terdiri dari empat tahapan penerimaan surat, yakni:

  • Surat Perintah Takedown merupakan surat perintah terhadap PSE untuk menurunkan URL atau konten yang telah dilaporkan.
  • Surat Teguran 1 (ST1) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib menurunkan URL atau konten yang dilaporkan agar tidak berlanjut ke ST2
  • Surat Teguran 2 (ST2) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
  • Surat Teguran 3 (ST3) merupakan surat sanksi untuk pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE.

Sebagaimana aturan yang tercantum dalam Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024, bagi PSE yang tidak memenuhi aturan akan dikenakan pembayaran denda, dengan pemberitahuan dalam waktu 24 jam untuk konten tidak mendesak dan 4 jam untuk konten mendesak.

Denda dibayarkan melalui sistem SAMAN menggunakan kode billing yang terhubung oleh Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.

READ  Browser Samsung Internet Tersedia di Windows PC

Pihak PSE pun memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi yang dikeluarkan dalam sistem SAMAN. Keberatan tersebut dapat disampaikan melalui fitur ‘Sanggah’ untuk menampung respons dan klarifikasi dari pihak PSE terkait tindakan atau sanksi yang diberikan.

Berbagai penegakan dan sanksi yang diberikan terhadap PSE yang melanggar, diharapkan dapat memberikan efek jera dan kembali mematuhi regulasi yang berlaku.

Tags: Aplikasi SAMANKementerian Komunikasi dan Digital
Previous Post

Feri Amsari Tuding Presiden Prabowo Lakukan Intervensi terhadap Kekuasaan Kehakiman

Next Post

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2025

Next Post
Mudik Bareng Honda 2025

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Hal ini disampaikan Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta (17/9/2025). Yudi meminta KPK tak perlu takut menetapkan tersangka di kasus ini. Pasalnya masyarakat menurutnya mendukung KPK dalam perkara tersebut.

KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Karena Sudah di Tahap Penyidikan

17 September 2025 | 11:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved