Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Komdigi Meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN

by Teguh Imam Suyudi
21 Februari 2025 | 20:00
in Tekno
Media Sosial

Ilustrasi Media Sosial (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN per Februari 2025. Peluncuran SAMAN sebagai upaya Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah untuk diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.

Aplikasi ini untuk mengawasi konten di ranah digital dan menegakkan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

SAMAN bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan.

SAMAN dirancang untuk mendeteksi jenis pelanggaran konten, yakni konten pornografi, terorisme, perjudian online, pornografi, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Bagi PSE yang terindikasi melanggar aturan tersebut akan diberlakukan proses penegakan kepatuhan SAMAN yang terdiri dari empat tahapan penerimaan surat, yakni:

  • Surat Perintah Takedown merupakan surat perintah terhadap PSE untuk menurunkan URL atau konten yang telah dilaporkan.
  • Surat Teguran 1 (ST1) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib menurunkan URL atau konten yang dilaporkan agar tidak berlanjut ke ST2
  • Surat Teguran 2 (ST2) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
  • Surat Teguran 3 (ST3) merupakan surat sanksi untuk pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE.

Sebagaimana aturan yang tercantum dalam Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024, bagi PSE yang tidak memenuhi aturan akan dikenakan pembayaran denda, dengan pemberitahuan dalam waktu 24 jam untuk konten tidak mendesak dan 4 jam untuk konten mendesak.

Denda dibayarkan melalui sistem SAMAN menggunakan kode billing yang terhubung oleh Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.

READ  Supermicro Mulai Pengiriman Server Berbasis Superchip NVIDIA GH200 Grace Hopper

Pihak PSE pun memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi yang dikeluarkan dalam sistem SAMAN. Keberatan tersebut dapat disampaikan melalui fitur ‘Sanggah’ untuk menampung respons dan klarifikasi dari pihak PSE terkait tindakan atau sanksi yang diberikan.

Berbagai penegakan dan sanksi yang diberikan terhadap PSE yang melanggar, diharapkan dapat memberikan efek jera dan kembali mematuhi regulasi yang berlaku.

Tags: Aplikasi SAMANKementerian Komunikasi dan Digital
Previous Post

Feri Amsari Tuding Presiden Prabowo Lakukan Intervensi terhadap Kekuasaan Kehakiman

Next Post

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2025

Next Post
Mudik Bareng Honda 2025

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Kemnaker Luncurkan “Lapor Menaker” untuk Perkuat Transparansi Pengaduan Ketenagakerjaan

Kemnaker Luncurkan “Lapor Menaker” untuk Perkuat Transparansi Pengaduan Ketenagakerjaan

12 November 2025 | 16:29
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved