Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025

by Teguh Imam Suyudi
23 Februari 2025 | 20:00
in Gaya Hidup
Aplikasi Mitra Darat

Aplikasi Mitra Darat (Gambar: Dok. Kemenhub)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Perhubungan menyiapkan mudik gratis di tahun 2025. Program mudik gratis Kementerian Perhubungan di tahun 2025 hadir dengan 3 transportasi yaitu bus, kereta api dan kapal laut.

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025 Melalui Aplikasi Mitra Darat:

  • Unduh aplikasi Mitra Darat di Google Play Store di HP Anda
  • Instal Mitra Darat di HP Anda
  • Log in dengan membuat akun menggunaka alamat e-mal aktif
  • Verifikasi nomor HP yang aktif
  • Tunggu kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau Whatsapp
  • Jika sudah diverifikasi, pilih menu Tiket Mudik Gratis
  • Pilih Mudik Gratis untuk pesan tiket
  • Pilih Lokasi dan Moda Transportasi untuk menentukan lokasi mudik dan transportasi yang diinginkan
  • Isi Data Diri Pemudik seperti NIK
  • Pastikan kebenaran data sebelum verifikasi
  • Dapatkan kode booking dan e-ticket setelah data dikonfirmasi
  • Registrasi ulang di posko mudik yang telah ditentukan sebelum keberangkatan
  • Simpan e-ticket untuk ditujukan pada petugas saat perjalanan mudik gratis

Syarat Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025:

  1. Memiliki identitas diri mulai dari KTP, SIM atau Kartu Keluarga
  2. Hanya diperbolehkan memilih satu tujuan mudik
  3. Pendaftaran perjalanan pulang-pergi harus dilakukan secara bersamaan
  4. Registrasi ulang di posko yang telah ditentukan panitia pada H+7 dari tanggal pendaftaran
  5. Peserta akan dianggap gugur jika gagal melakukan pendaftaran ulang seperti yang telah ditentukan
  6. Tiket akan diberikan pada peserta lain.
  7. Bagi peserta dengan sepeda motor, harap membawa dokumen kelengkapan sepeda motor
  8. Kendaraan roda dua yang diperbolehkan mengikuti mudik gratis Kemenhub 2025 maksimal kapasitas mesin 200 cc
  9. Peserta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat mengikuti mudik gratis maupun arus balik ini.

READ  Mudik Gratis Kapal Nataru 2024/2025 Kemenhub
Tags: KemenhubMudik Gratis Kemenhub
Previous Post

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2025

Next Post

Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara

Next Post
Prabowo-Gibran

Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved