CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menuntaskan korupsi e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. Desakan itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu 26/2/2025).
“Jika memang pemerintahan Prabowo serius dalam memberantas korupsi, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap tokoh politik mana pun. Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan,” kata Koordinator AMPD, Arnold, dalam orasinya, Rabu (26/2/2025).
Menurut dia, Ganjar dan Agung sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek e-KTP di Komisi II DPR. Mereka, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Arnold mengatakan, fakta-fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan tidak boleh diabaikan. KPK harus segera membuka kembali penyelidikan terhadap mereka.
“Berdasarkan putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana, bahwa Ganjar Pranowo saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Sementara, Agun Gunandjar menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menerima aliran dana dari proyek e-KTP,” kata dia.