Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

by Abdullah Suntani
7 Maret 2025 | 10:51
in Humaniora
zunub saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul, salah satunya adalah mengenai mandi junub setelah waktu imsak. Misalnya, pasangan suami istri yang berhubungan di malam hari dengan niat ibadah, lalu tertidur pulas hingga fajar menyingsing tanpa sempat mandi junub. Saat terbangun, waktu Subuh sudah masuk, dan mereka pun bertanya-tanya: “Waduh, gimana nih? Puasa kita sah nggak ya?”

Atau ada juga yang mengalami mimpi basah menjelang waktu sahur, tapi karena terlalu lelah, baru sadar setelah azan Subuh berkumandang. Nah, apakah kondisi junub ini mempengaruhi sah atau tidaknya puasa? Jangan sampai ibadah kita terganggu hanya karena kurangnya pemahaman soal hal ini. Berikut penjelasannya.

Hukum Puasa bagi yang Junub Setelah Imsak

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub saat waktu subuh tiba tetap sah puasanya, asalkan niat puasa sudah dilakukan sebelum fajar. Dalil yang menjadi dasar dalam hal ini adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah mendapati fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1926 dan Muslim No. 1109)

Hadis ini menunjukkan bahwa kondisi junub saat masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ tetap melanjutkan puasanya setelah mandi janabah (junub), sehingga hal ini menjadi dalil bahwa keadaan tersebut tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya puasa.

Pendapat Ulama

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa seseorang yang dalam keadaan junub saat waktu subuh masuk tetap sah puasanya, dengan beberapa rincian:

  1. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa junub tidak membatalkan puasa, baik karena mimpi basah maupun hubungan suami istri, asalkan ia segera mandi untuk melaksanakan salat Subuh.
  2. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan bahwa orang yang masih dalam keadaan junub saat subuh tetap sah puasanya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
  3. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang sahnya puasa seseorang yang dalam keadaan junub saat subuh tiba.
READ  BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Rp45 Ribu sampai Rp55 Ribu

Berdasarkan dalil dan pendapat ulama, mandi junub setelah imsak atau bahkan setelah masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa. Yang terpenting, seseorang sudah berniat puasa sebelum fajar dan tetap menjaga hal-hal yang membatalkan puasa selama siang hari. Namun, ia tetap wajib segera mandi junub agar dapat melaksanakan salat Subuh tepat waktu.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat.

Tags: Hukum Zunub saat puasaramadahan 2025
Previous Post

Toyota Luncurkan Bozhi 3X untuk Saingi BYD Atto 3

Next Post

Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Next Post
Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved