Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

by Abdullah Suntani
7 Maret 2025 | 10:51
in Humaniora
zunub saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul, salah satunya adalah mengenai mandi junub setelah waktu imsak. Misalnya, pasangan suami istri yang berhubungan di malam hari dengan niat ibadah, lalu tertidur pulas hingga fajar menyingsing tanpa sempat mandi junub. Saat terbangun, waktu Subuh sudah masuk, dan mereka pun bertanya-tanya: “Waduh, gimana nih? Puasa kita sah nggak ya?”

Atau ada juga yang mengalami mimpi basah menjelang waktu sahur, tapi karena terlalu lelah, baru sadar setelah azan Subuh berkumandang. Nah, apakah kondisi junub ini mempengaruhi sah atau tidaknya puasa? Jangan sampai ibadah kita terganggu hanya karena kurangnya pemahaman soal hal ini. Berikut penjelasannya.

Hukum Puasa bagi yang Junub Setelah Imsak

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub saat waktu subuh tiba tetap sah puasanya, asalkan niat puasa sudah dilakukan sebelum fajar. Dalil yang menjadi dasar dalam hal ini adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah mendapati fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1926 dan Muslim No. 1109)

Hadis ini menunjukkan bahwa kondisi junub saat masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ tetap melanjutkan puasanya setelah mandi janabah (junub), sehingga hal ini menjadi dalil bahwa keadaan tersebut tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya puasa.

Pendapat Ulama

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa seseorang yang dalam keadaan junub saat waktu subuh masuk tetap sah puasanya, dengan beberapa rincian:

  1. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa junub tidak membatalkan puasa, baik karena mimpi basah maupun hubungan suami istri, asalkan ia segera mandi untuk melaksanakan salat Subuh.
  2. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan bahwa orang yang masih dalam keadaan junub saat subuh tetap sah puasanya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
  3. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang sahnya puasa seseorang yang dalam keadaan junub saat subuh tiba.
READ  Guru Besar UIN Jakarta: Kurban Sebagai Jalan Menuju Kemuliaan Bangsa

Berdasarkan dalil dan pendapat ulama, mandi junub setelah imsak atau bahkan setelah masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa. Yang terpenting, seseorang sudah berniat puasa sebelum fajar dan tetap menjaga hal-hal yang membatalkan puasa selama siang hari. Namun, ia tetap wajib segera mandi junub agar dapat melaksanakan salat Subuh tepat waktu.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat.

Tags: Hukum Zunub saat puasaramadahan 2025
Previous Post

Toyota Luncurkan Bozhi 3X untuk Saingi BYD Atto 3

Next Post

Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Next Post
Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ilustrasi Keamanan Siber

Dana Nasabah RDN Rp 70 Miliar Dibobol, OJK Pastikan Sistem BCA Aman

4 Oktober 2025 | 19:00
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Cikande Jadi Sorotan, Apa Itu Radiasi Cesium-137?

Cikande Jadi Sorotan, Apa Itu Radiasi Cesium-137?

1 Oktober 2025 | 09:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved