Jakarta, CoreNews.id — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menyerahkan lahan sitaan kebun sawit dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Menara Danareksa, Jakarta (10/3/2025). Kementerian BUMN kemudian menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektare tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terdapat sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group dan tujuh (perusahaan) di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum. Dua (perusahaan) masih proses penyidikan.
Dari sembilan tersangka korporasi tersebut terdapat 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221 ribu hektare. Tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokanhulu, Kampar, Pelawawan. Kemudian, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,41 hektare ini tersebar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sampas, Kalimantan Barat.
Menurut Febrie kembali, semua barang bukti yang diserahkan dalam kondisi baik, hasil dari koordinasi antara kejaksaan, kementerian terkait, serta Satgas Penerbitan Kawasan Hutan. Diharap selanjutnya dilaksanakan manajemen yang baik agar tidak muncul potensi konflik sosial di lapangan.*