Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejakgung Serahkan 221 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan ke BUMN

by Irawan Djoko Nugroho
10 Maret 2025 | 14:25
in Ekonomi
Menurut Febrie kembali, semua barang bukti yang diserahkan dalam kondisi baik, hasil dari koordinasi antara kejaksaan, kementerian terkait, serta Satgas Penerbitan Kawasan Hutan. Diharap selanjutnya dilaksanakan manajemen yang baik agar tidak muncul potensi konflik sosial di lapangan

Ilustrasi: Kebun Kelapa Sawit

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menyerahkan lahan sitaan kebun sawit dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Menara Danareksa, Jakarta (10/3/2025). Kementerian BUMN kemudian menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektare tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terdapat sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group dan tujuh (perusahaan) di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum. Dua (perusahaan) masih proses penyidikan.

Dari sembilan tersangka korporasi tersebut terdapat 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221 ribu hektare. Tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokanhulu, Kampar, Pelawawan. Kemudian, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,41 hektare ini tersebar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sampas, Kalimantan Barat.

Menurut Febrie kembali, semua barang bukti yang diserahkan dalam kondisi baik, hasil dari koordinasi antara kejaksaan, kementerian terkait, serta Satgas Penerbitan Kawasan Hutan. Diharap selanjutnya dilaksanakan manajemen yang baik agar tidak muncul potensi konflik sosial di lapangan.*

READ  BPR Sembilan Mutiara Tutup, OJK Cabut Izin Usahanya
Tags: Febrie AdriansyahJaksa Agung Sanitiar BurhanuddinMenteri BUMN Erick ThohirPT Agrinas Palma NusantaraPT Duta Palma Group
Previous Post

PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

Next Post

Presiden Prabowo Bahas Program Sekolah Rakyat di Istana Kepresidenan

Next Post
Presiden Prabowo Bahas Program Sekolah Rakyat di Istana Kepresidenan

Presiden Prabowo Bahas Program Sekolah Rakyat di Istana Kepresidenan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Gambang Kromong - Ist

Gambang Kromong Warisan Musik Betawi

11 Februari 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved