Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima pengajuan perizinan atau pun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan dari maskapai baru bernama Indonesia Airlines yang santer diberitakan. Hingga saat ini juga belum adanya komunikasi apa pun dari manajemen Indonesia Airlines kepada Kemenhub.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja sama Internasional, Humas, dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Mokhammad Khusnu di Jakarta, (10/3/2025). Menurut Khusnu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, juga harus memegang Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.
Aturan main tersebut merupakan wujud kepatuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam menerapkan aspek keselamatan dalam industri penerbangan tanah air. Ditjen Perhubungan Udara juga selalu berkomitmen memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.*