Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Geledah Produsen Curang Minyakita, Tetapkan Satu Tersangka

by Abdullah Suntani
11 Maret 2025 | 12:00
in Hukum
Minyak kita oplos

Foto: sawitindonesia.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri menggeledah tempat produsen curang Minyakita di Depok, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti disita. Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Polisi kemudian menggeledah tempat tersebut. “Ditemukan barang bukti di sana berupa Minyakita yang diproduksi, dokumen-dokumen terkait penjualan Minyakita tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi Minyakita kemasan dalam bentuk kemasan botol dan pouch, dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut,” ungkapnya kepada media, Selasa (11/3/2025).

Penggeledahan ini berawal dari sidak yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Di sana, ia menemukan penjualan Minyakita yang harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tetapakn Satu Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” kata Helfi.

Satgas Pangan Polri akan terus menegakkan hukum dan mencegah kejahatan guna mendukung program Asta Cita Presiden dalam melindungi konsumen dan perekonomian negara.

Sita Barang Bukti

Masih menurut Brigjen Helfi Assegaf, pihaknya telah menyita barang bukti hasil temuan kasus pengurangan ukuran atau takaran Minyakita.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

READ  KPK Periksa Rumah La Nyalla, Hasil Masih Nihil

Helfi menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

Tags: Bareskrim PolriMinyakita
Previous Post

Pemerintah Anggarkan Rp100 Miliar per Sekolah Rakyat (SR)

Next Post

Presiden akan Terbitkan Inpres Terkait Penundaan Pengangkatan CASN

Next Post
Prabowo Tindak Tegas Korupsi di Pertamina

Presiden akan Terbitkan Inpres Terkait Penundaan Pengangkatan CASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ilustrasi Bayi

Panduan Imunisasi Dasar Lengkap Anak: 14 Jenis Vaksin dan Jadwal Terbaru

27 April 2025 | 21:00
kraton yogya

Keraton Yogya Sewakan Tanah untuk Tol Rp12 Ribu per Meter, Worth It Kah?

25 Juli 2025 | 09:04
Menurut Country Director JAECOO Indonesia, Max Zhou di Tangerang (25/7/2025), J5 EV ditenagai baterai 60,9 kWh dengan daya maksimum 155 kW dan torsi 288 Nm. Selain itu, ia dilengkapi dengan 17 fitur Advanced Driver Assistance Systems (ADAS), enam airbag, serta kabin lega yang dirancang untuk keluarga urban.

JAECOO J5 EV Versi Standard dan Premium Resmi Diluncurkan di GIIAS 2025

25 Juli 2025 | 15:42
Karena itu, majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Hasto Divonis Tidak Bersalah

25 Juli 2025 | 16:37
Para pengurus masjid sangat antusias mengikuti pelatihan ini. Mereka mengakui pentingnya pemanfaatan media sosial seperti YouTube, Instagram, dan Facebook untuk menyebarkan informasi kegiatan masjid, khutbah, kajian, hingga donasi online. Juga pemanfaatan aplikasi TikTok dan Shopee sebagai alternatif sumber pendanaan masjid, melalui kegiatan affiliate.

PNJ Beri Pelatihan Digital Marketing Bagi Pengurus Remaja Masjid Al-Jauhar Yasfi Bekasi

23 Juli 2025 | 16:31
tarif trump

Negosiasi Masih Berlanjut, Indonesia Lobi AS Tarif 0 Persen untuk Komoditas SDA

25 Juli 2025 | 09:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved