CoreNews.id, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin angkat bicara mengenai status prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), yaitu Letkol Teddy Indra Wijaya.
Menhan Sjafrie menegaskan bahwa saat ini, berdasarkan UU TNI prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu. Jika tidak termasuk dalam daftar tersebut, prajurit harus pensiun dini sebelum melanjutkan jabatan.
Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Masuk nggak (jabatan Seskab) dalam kategori itu? Kalau tidak masuk dalam kategori itu, ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan,” kata Sjafrie dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
T