Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menhan Jelaskan 10 Kementerian & Lembaga Negara yang Boleh Dijabat TNI Aktif

by Miroji
12 Maret 2025 | 13:07
in Nasional
Menhan Jelaskan 10 Kementerian & Lembaga Negara yang Boleh Dijabat TNI Aktif

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin angkat bicara mengenai status prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), yaitu Letkol Teddy Indra Wijaya.

Menhan Sjafrie menegaskan bahwa saat ini, berdasarkan UU TNI prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu. Jika tidak termasuk dalam daftar tersebut, prajurit harus pensiun dini sebelum melanjutkan jabatan.

Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Masuk nggak (jabatan Seskab) dalam kategori itu? Kalau tidak masuk dalam kategori itu, ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan,” kata Sjafrie dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

T

READ  Indonesia Juara Umum MTQ Internasional, Ini Kata Guru Besar UIN Jakarta
Tags: Menhan SjafrieRUU TNI
Previous Post

Menteri Pigai Bantah Satryo Brodjonegoro Soal Prabowo Anti Demo

Next Post

Bobon Santoso, Youtuber Kuliner Masuk Islam

Next Post
bobon santoso mualaf

Bobon Santoso, Youtuber Kuliner Masuk Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

21 Juli 2023 | 16:35
Bajaj Bajuri

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

18 Maret 2025 | 09:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
mancini rizky ridho

Mancini Puji Kualitas Rizky Ridho: Bek Kelas Dunia

11 April 2025 | 15:27
psi baru

Mawar Jadi Gajah! Ini Alasan Filosofis Logo Baru PSI Menurut Kaesang

21 Juli 2025 | 22:43
Menurut Yulianto, BEI melakukan suspensi karena adanya kenaikan harga kumulatif yang signifikan. Suspensi dilakukan dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan investor.

BEI Hari Ini Buka Suspensi Saham UANG, LION, PBSA, TEBE, FUJI, IDEA dan LIVE

23 September 2025 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved