Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menhan Jelaskan 10 Kementerian & Lembaga Negara yang Boleh Dijabat TNI Aktif

by Miroji
12 Maret 2025 | 13:07
in Nasional
Menhan Jelaskan 10 Kementerian & Lembaga Negara yang Boleh Dijabat TNI Aktif

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin angkat bicara mengenai status prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), yaitu Letkol Teddy Indra Wijaya.

Menhan Sjafrie menegaskan bahwa saat ini, berdasarkan UU TNI prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu. Jika tidak termasuk dalam daftar tersebut, prajurit harus pensiun dini sebelum melanjutkan jabatan.

Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Masuk nggak (jabatan Seskab) dalam kategori itu? Kalau tidak masuk dalam kategori itu, ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan,” kata Sjafrie dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

T

READ  Kementerian Kesehatan dan Kemendikdasmen Jadi Kementerian Berkinerja Paling Memuaskan
Tags: Menhan SjafrieRUU TNI
Previous Post

Menteri Pigai Bantah Satryo Brodjonegoro Soal Prabowo Anti Demo

Next Post

Bobon Santoso, Youtuber Kuliner Masuk Islam

Next Post
bobon santoso mualaf

Bobon Santoso, Youtuber Kuliner Masuk Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

siapa-juliana-marins-pendaki-brasil-meninggal-gunung-rinjani

Deretan Alasan Gunung Prau Tutup Sementara

13 Januari 2025 | 15:19
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Spain Basketball

Spanyol Bawa Skuad Terbaiknya Ke FIBA World CUP 2023

24 Agustus 2023 | 15:43
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, berdasar UU No 1 Tahun 2022 ditetapkan pajak 40 hingga 75 persen

Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Ditetapkan Sebesar 10 Persen

18 Januari 2024 | 08:59
haji-2026-berangkat-22-april-tetap-sesuai-jadwal

Antrean Haji Indonesia Capai 48 Tahun, Jutaan Calon Jemaah Belum Mendaftar

4 Mei 2026 | 06:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved