CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025, di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Ridwan Kamil Kooperatif
Ridwan Kamil mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum. Ia meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada pihak KPK.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana iklan. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa barang yang tidak relevan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Perhitungan pasti masih dilakukan oleh lembaga terkait.
Golkar Hormati Proses Hukum
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum dan belum memberikan bantuan hukum kepada Ridwan Kamil karena detail kasus masih belum jelas.
Ridwan Kamil Berpotensi Dipanggil Sebagai Saksi
KPK kemungkinan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait temuan dalam penggeledahan. Hal ini merupakan prosedur biasa dalam penyelidikan kasus korupsi.
KPK Dalami Kasus Korupsi Bank BJB
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mengingatkan pada kasus serupa di Bank BJB Syariah pada 2019, yang juga melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Ahmad Heryawan (Aher).
KPK telah menerbitkan surat penyidikan pada 5 Maret 2025 dan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.