Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Syarat Menjadi Pengurus Danantara, Tertarik?

by Teguh Imam Suyudi
14 Maret 2025 | 09:00
in Bisnis
Logo Danantara

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (DANANTARA)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin, 24/02/2025.

Saat ini, pemerintah sedang menyeleksi calon-calon yang akan menjadi pengurus Danantara.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, terdapat beberapa syarat untuk menjadi pengurus Danantara, berikut diantaranya: 

  1. WNI, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani;
  2. Berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
  3. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
  4. Memiliki dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/ atau manajemen perusahaan;
  5. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
  6. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
  7. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Selain itu, Anggota Badan Pelaksana juga dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:

  1. anggota Badan Pelaksana yang lain;
  2. anggota Dewan Pengawas;
  3. pegawai Badan;
  4. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
  5. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
READ  Profil 10 Managing Director di Danantara, Siapa Saja Mereka?
Tags: DanantaraPengurus Danantara
Previous Post

Comeback Lawan Real Sociedad, MU ke Perempatfinal Liga Europa

Next Post

Hari Ini, Hasto Jalani Sidang Perdana Terkait Harun Masiku

Next Post
kpk tahan hasto

Hari Ini, Hasto Jalani Sidang Perdana Terkait Harun Masiku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Ia kemudian merekomendasikan strategi 3-2-1-1-0 backup, yakni memiliki tiga salinan data di dua media berbeda. Satu salinan di luar lokasi, satu salinan offline atau tidak dapat diubah, serta memastikan nol kesalahan saat proses pemulihan

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

26 September 2025 | 13:57
Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

26 September 2025 | 14:17
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun

26 September 2025 | 14:56
kenaikan-biaya-h1b-untuk-siapa-visa-ini-menguntungkan-perusahaan-it-india-atau-as

Kenaikan Drastis Biaya H-1B: Untuk Siapa Sebenarnya Visa Ini Menguntungkan, Perusahaan IT India atau Raksasa AS?

22 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved