Jakarta, CoreNews.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin, 24/02/2025.
Saat ini, pemerintah sedang menyeleksi calon-calon yang akan menjadi pengurus Danantara.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, terdapat beberapa syarat untuk menjadi pengurus Danantara, berikut diantaranya:
- WNI, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani;
- Berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Memiliki dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/ atau manajemen perusahaan;
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
- Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Selain itu, Anggota Badan Pelaksana juga dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
- anggota Badan Pelaksana yang lain;
- anggota Dewan Pengawas;
- pegawai Badan;
- Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
- Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.