Jakarta, CoreNews.id – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa korupsi dalam proyek jalur kereta Besitang-Langsa (2017-2023). Jaksa menyebut ia diperkaya Rp 2,6 miliar, sementara kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jalur KA Besitang-Langsa dirancang untuk menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh. Jaksa menyebut Prasetyo Boeditjahjono bersama beberapa pihak, termasuk Nur Setiawan Sidik, melakukan penyimpangan dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Prasetyo diperkaya Rp 2,6 miliar, sementara rekan-rekannya telah lebih dulu diadili.
“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000 (Rp 2,6 miliar,” beber jaksa.
Jaksa menyebut selain Prasetyo Boeditjahjono, sejumlah pihak juga menerima aliran dana korupsi, termasuk Nur Setiawan (Rp 1,5 miliar), Akhmad Afif (Rp 9,5 miliar), dan lainnya, dengan total keuntungan bagi individu mencapai puluhan miliar rupiah. Korporasi dan pihak terkait turut diuntungkan sebesar Rp 1,03 triliun. Prasetyo didakwa melanggar UU Tipikor dan KUHP.