Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Guru Besar UIN Jakarta: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

by Abdullah Suntani
22 Juli 2023 | 23:44
in Hukum
Guru Besar UIN Jakarta: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Foto: Dok. Pribadi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Sidang Pencatatan Perkawinan Beda Agama dan Keyakinan. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk mengakhiri runyamnya urusan perkawinan lintas agama di Indonesia.

Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyambut baik diundangkannya SEMA No. 2 Tahun 2023, yang menegaskan kembali semangat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan 1974, yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah apabila dilangsungkan menurut agama dan keyakinannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 cukup positif dalam supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lembaga peradilan,” ungkap Tholabi sperti diterima redaksi, Sabtu (22/72023).

Baca Juga: Desain Baju Ganjar, ‘Cawe-Cawe’ Jokowi Dimulai

Meski demikian, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, SEMA nomor 2 Tahun 2023 bukan berarti berakhirnya perkawinan beda agama. Menurutnya, karena adanya Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

sebab itu, lanjut Tholabi, pertentangan antar UU Perkawinan dan UU Adminduk harus diselesaikan dengan harmonisasi undang-undang, termasuk putusan terdahulu. “Ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tegasnya.

READ  Guru Besar UIN Jakarta: Kurban Sebagai Jalan Menuju Kemuliaan Bangsa
Tags: Ahmad Tholabi KharlieUIN Jakarta
Previous Post

Lamudi Indonesia Kurangi Karyawan

Next Post

Daftar Online Lowongan Magang Mahasiswa Ditjen Dikti 2023

Next Post
Program PKL Mahasiswa Ditjen Dikti 2023

Daftar Online Lowongan Magang Mahasiswa Ditjen Dikti 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Tati juga menyoroti berbagai tantangan mendasar yang dihadapi industri ini. Tingkat literasi masyarakat terhadap asuransi syariah masih sangat rendah, hanya mencapai 9%, sementara tingkat inklusi (keterjangkauan atau aksesibilitas) baru di angka 1,17%. "Ini sinyal bahwa perlu gerakan masif dalam bidang edukasi, baik melalui lembaga pendidikan, regulator, hingga pelaku industri itu sendiri," ungkapnya.

Tingkat Literasi dan Inklusi Asuransi Syariah Rendah, Diperlukan Segera Gerakan Masif Semua Lini

17 Juli 2025 | 16:00
ARUNIKA memberikan empat manfaat komprehensif dan fleksibel dengan premi terjangkau antara lain, 100 persen uang pertanggungan bila tertanggung meninggal dunia alami (bukan akibat kecelakaan) dengan nilai uang pertanggungan mulai dari Rp 200 juta. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan (sampai dengan usia 70 tahun), akan mendapat tambahan 100 persen uang pertanggungan (maksimal Rp 1 miliar).

BRI Life Luncurkan ARUNIKA Produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup

17 Juli 2025 | 12:29
“Literasi akad-akad syariah, khususnya di sektor pialang asuransi, bukan hanya menjadi nilai tambah, tetapi strategi utama menuju sistem keuangan yang berlandaskan maqashid syariah,” ujarnya.

PNJ Dorong Literasi Syariah Di Sektor Asuransi dan Pialang

17 Juli 2025 | 16:28
Tito karnavian

Kukuhkan APKASI 2025-2030, Tito Minta Bupati Genjot PAD dan Hindari Korupsi

17 Juli 2025 | 15:28
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
cina

China Kritik Deal Prabowo-Trump: RI Kena Tarif, AS Masuk Bebas

17 Juli 2025 | 09:24
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved