CoreNews.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia juga membantah adanya pembahasan tertutup di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Dasco menjelaskan bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di hotel tersebut bersifat terbuka dan telah mendapatkan izin dari Pimpinan DPR. Hal ini disampaikan Dasco di Gedung DPR Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Tidak Ada Pembahasan Diam-diam
Dasco menepis tudingan bahwa rapat Panja RUU TNI dilakukan secara diam-diam. Ia menegaskan bahwa rapat tersebut bersifat terbuka dan sudah dijadwalkan sebelumnya.
Fokus pada Tiga Pasal RUU TNI
Dasco juga menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal dalam RUU TNI yang menjadi sorotan publik, yaitu:
- Pasal 3
- Pasal 53
- Pasal 47
Pembahasan RUU TNI ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan tidak ada pasal lain yang dirancang, seperti yang beredar di media sosial.
Dasco Bantah Kabar Hoaks
Dasco menyayangkan adanya informasi yang tidak benar di media sosial terkait isi RUU TNI. Ia menegaskan bahwa meskipun ada pasal yang sama dengan yang disampaikan DPR, isinya sangat berbeda dengan informasi yang beredar.