Jakarta, CoreNews.id — Kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sebelumnya sempat dikeluarkan pada pandemi Covid-19, diterbitkan kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan mengurangi tekanan yang terjadi. Hal ini karena sejak 19 September 2024, IHSG mengalami tren penurunan yang signifikan. Hingga 18 Maret 2025, indeks tercatat merosot sebesar 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari level tertingginya tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, (19/3/2025). Menurut Inarno, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025 lalu. Dalam pelaksanaannya, perusahaan terbuka wajib mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham.
“Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan terbuka memiliki fleksibilitas untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor,” pungkasnya.