CoreNews.id, Jakarta – Pasukan pendudukan Israel kembali menggempur wilayah Jalur Gaza pada Selasa (18/03), mengakibatkan lebih dari 400 orang tewas dan 500 lainnya luka-luka, menurut laporan Kementerian Kesehatan Palestina. Serangan ini menghancurkan gencatan senjata antara Palestina dan Israel yang sebelumnya telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2025.
Makna Gencatan Senjata
Gencatan senjata adalah penghentian sementara tembak-menembak untuk tujuan tertentu. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang bertikai atau pihak ketiga untuk melakukan tindakan yang tidak mungkin dilakukan selama konflik berlangsung.
Meskipun dapat membuka jalan menuju perdamaian, gencatan senjata bukanlah perjanjian damai. Artinya, konflik bersenjata dapat kembali terjadi jika kesepakatan tidak diperbarui.
Unsur Penting Gencatan Senjata
Berikut adalah unsur-unsur penting dalam gencatan senjata:
- Tujuan: Gencatan senjata biasanya dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan, seperti pembebasan sandera atau pengiriman bantuan. Pada gencatan senjata antara Israel dan Hamas, tujuannya adalah membebaskan sandera Israel dan warga Palestina yang ditahan.
- Waktu: Jangka waktu gencatan senjata dapat bervariasi. Pada konflik ini, gencatan senjata disepakati selama enam minggu atau satu setengah bulan.
- Wilayah: Gencatan senjata dapat diterapkan di wilayah tertentu, seperti Jalur Gaza, tanpa mencakup wilayah lain seperti Tepi Barat.
- Pelaksana Pihak Ketiga: Pihak ketiga seperti Palang Merah Internasional sering dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan.
- Mediator: Pihak yang berperan sebagai penengah sangat penting, seperti Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat dalam kasus ini.
Hukum Internasional dan Gencatan Senjata
Gencatan senjata diatur oleh Hukum Internasional Humaniter, terutama dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag IV 1907. Prinsip dasar gencatan senjata adalah menghentikan konflik bersenjata sementara untuk memberikan ruang bagi tindakan kemanusiaan.