Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video
Corenews.id
No Result
View All Result

Gencatan Senjata Palestina-Israel Runtuh, Ratusan Warga Gaza Tewas

by Miroji
20 Maret 2025 | 15:58
in Internasional
Gencatan Senjata Palestina-Israel Runtuh, Ratusan Warga Gaza Tewas

sumber ilustrasi: chatgpt

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pasukan pendudukan Israel kembali menggempur wilayah Jalur Gaza pada Selasa (18/03), mengakibatkan lebih dari 400 orang tewas dan 500 lainnya luka-luka, menurut laporan Kementerian Kesehatan Palestina. Serangan ini menghancurkan gencatan senjata antara Palestina dan Israel yang sebelumnya telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2025.

Makna Gencatan Senjata

Gencatan senjata adalah penghentian sementara tembak-menembak untuk tujuan tertentu. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang bertikai atau pihak ketiga untuk melakukan tindakan yang tidak mungkin dilakukan selama konflik berlangsung.

Meskipun dapat membuka jalan menuju perdamaian, gencatan senjata bukanlah perjanjian damai. Artinya, konflik bersenjata dapat kembali terjadi jika kesepakatan tidak diperbarui.

Unsur Penting Gencatan Senjata

Berikut adalah unsur-unsur penting dalam gencatan senjata:

  1. Tujuan: Gencatan senjata biasanya dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan, seperti pembebasan sandera atau pengiriman bantuan. Pada gencatan senjata antara Israel dan Hamas, tujuannya adalah membebaskan sandera Israel dan warga Palestina yang ditahan.
  2. Waktu: Jangka waktu gencatan senjata dapat bervariasi. Pada konflik ini, gencatan senjata disepakati selama enam minggu atau satu setengah bulan.
  3. Wilayah: Gencatan senjata dapat diterapkan di wilayah tertentu, seperti Jalur Gaza, tanpa mencakup wilayah lain seperti Tepi Barat.
  4. Pelaksana Pihak Ketiga: Pihak ketiga seperti Palang Merah Internasional sering dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan.
  5. Mediator: Pihak yang berperan sebagai penengah sangat penting, seperti Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat dalam kasus ini.

Hukum Internasional dan Gencatan Senjata

Gencatan senjata diatur oleh Hukum Internasional Humaniter, terutama dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag IV 1907. Prinsip dasar gencatan senjata adalah menghentikan konflik bersenjata sementara untuk memberikan ruang bagi tindakan kemanusiaan.

READ  RS Terbesar Gaza Berhenti Beroperasi, 45 Bayi Tewas dalam Inkubator
Tags: IsraelPalestina
Previous Post

MUI Desak PBB Keluarkan Resolusi Darurat Hentikan Agresi Militer Israel

Next Post

Kisah Nabi Dzulkifli AS dan Pelajaran Hidupnya

Next Post
Kisah Nabi Dzulkifli AS dan Pelajaran Hidupnya

Kisah Nabi Dzulkifli AS dan Pelajaran Hidupnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
prabowo-pimpin-upacara-hari-lahir-pancasila-2025

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Gedung Pancasila

2 Juni 2025 | 17:00
Film Horor Thriller Gundik Tayang 22 Mei 2025

Film Horor Thriller Gundik Tayang 22 Mei 2025

9 April 2025 | 16:18
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
KPK Periksa Staf Ahli Menaker soal Dugaan Pemerasan TKA, 13 Kendaraan Disita

KPK Periksa Staf Ahli Menaker soal Dugaan Pemerasan TKA, 13 Kendaraan Disita

2 Juni 2025 | 12:37
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Lahan JTTS

2 Juni 2025 | 13:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video

Corenews.id | All Rights Reserved