Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gencatan Senjata Palestina-Israel Runtuh, Ratusan Warga Gaza Tewas

by Miroji
20 Maret 2025 | 15:58
in Internasional
Gencatan Senjata Palestina-Israel Runtuh, Ratusan Warga Gaza Tewas

sumber ilustrasi: chatgpt

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pasukan pendudukan Israel kembali menggempur wilayah Jalur Gaza pada Selasa (18/03), mengakibatkan lebih dari 400 orang tewas dan 500 lainnya luka-luka, menurut laporan Kementerian Kesehatan Palestina. Serangan ini menghancurkan gencatan senjata antara Palestina dan Israel yang sebelumnya telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2025.

Makna Gencatan Senjata

Gencatan senjata adalah penghentian sementara tembak-menembak untuk tujuan tertentu. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang bertikai atau pihak ketiga untuk melakukan tindakan yang tidak mungkin dilakukan selama konflik berlangsung.

Meskipun dapat membuka jalan menuju perdamaian, gencatan senjata bukanlah perjanjian damai. Artinya, konflik bersenjata dapat kembali terjadi jika kesepakatan tidak diperbarui.

Unsur Penting Gencatan Senjata

Berikut adalah unsur-unsur penting dalam gencatan senjata:

  1. Tujuan: Gencatan senjata biasanya dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan, seperti pembebasan sandera atau pengiriman bantuan. Pada gencatan senjata antara Israel dan Hamas, tujuannya adalah membebaskan sandera Israel dan warga Palestina yang ditahan.
  2. Waktu: Jangka waktu gencatan senjata dapat bervariasi. Pada konflik ini, gencatan senjata disepakati selama enam minggu atau satu setengah bulan.
  3. Wilayah: Gencatan senjata dapat diterapkan di wilayah tertentu, seperti Jalur Gaza, tanpa mencakup wilayah lain seperti Tepi Barat.
  4. Pelaksana Pihak Ketiga: Pihak ketiga seperti Palang Merah Internasional sering dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan.
  5. Mediator: Pihak yang berperan sebagai penengah sangat penting, seperti Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat dalam kasus ini.

Hukum Internasional dan Gencatan Senjata

Gencatan senjata diatur oleh Hukum Internasional Humaniter, terutama dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag IV 1907. Prinsip dasar gencatan senjata adalah menghentikan konflik bersenjata sementara untuk memberikan ruang bagi tindakan kemanusiaan.

READ  Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus
Tags: IsraelPalestina
Previous Post

MUI Desak PBB Keluarkan Resolusi Darurat Hentikan Agresi Militer Israel

Next Post

Kisah Nabi Dzulkifli AS dan Pelajaran Hidupnya

Next Post
Kisah Nabi Dzulkifli AS dan Pelajaran Hidupnya

Kisah Nabi Dzulkifli AS dan Pelajaran Hidupnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Untuk lowongan kerja yang masih tersedia, dapat dipantau dan dilamar melalui situs Karirhub Kemnaker di karirhub.kemnaker.go.id

Sebanyak 81.171 Lowongan Kerja Tersebar di 32.086 Perusahaan Bisa Diakses di Karirhub Kemnaker

15 September 2026 | 10:33
Daftar Efek Short Selling selanjutnya akan diterbitkan sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026. Ia mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026

Transaksi Short Selling Berlaku Mulai Hari Ini (15/9/2026)

15 September 2026 | 11:21
PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC), Holding Rumah Sakit (RS) BUMN resmi miliki direksi dan komisaris baru. Perubahan ini disahkan dalam Keputusan Pemegang Saham secara sirkuler tertanggal 26 Juli 2024.

Holding RS BUMN Resmi Miliki Direksi dan Komisaris Baru

29 Juli 2024 | 09:42
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved