Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hari Ini, DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI

by Abdullah Suntani
20 Maret 2025 | 09:20
in Hukum, Politik
Sufmi Dasco RUU TNI

Foto: Detikcom

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – RUU TNI akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3) pukul 09.30 WIB. RUU TNI disepakati di tingkat satu oleh Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh fraksi partai mendukung pengesahan meski mendapat banyak kritik publik.

Rapat keputusan tingkat satu digelar saat mahasiswa berunjuk rasa di depan parlemen, mengkritik sejumlah pasal dalam RUU TNI.

“Buru-buru banget revisi UU TNI, lagi perang sama siapa selain ngelawan rakyat,” demikian tertulis dalam salah satu spanduk aksi tersebut pada Selasa lalu.

Sebelum rapat pengambilan keputusan, DPR juga menerima audiensi dengan kelompok masyarakat sipil terkait RUU tersebut. Rapat audiensi dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Publik menolak RUU TNI karena memungkinkan prajurit aktif menduduki lebih banyak instansi sipil, yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Berikut perubahan RUU TNI yang disepakati DPR dan pemerintah.

Kewenangan baru operasi militer (Pasal 7)

DPR dan pemerintah menyepakati perluasan kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) melalui revisi UU TNI. Dua kewenangan baru ditambahkan: membantu menangani ancaman siber serta melindungi warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.

Usulan agar TNI terlibat dalam penanganan penyalahgunaan narkotika sempat diajukan, tetapi akhirnya tidak dimasukkan dalam RUU yang disepakati di tingkat satu.

Penempatan jabatan sipil (Pasal 47)

Pemerintah dan DPR sepakat menambah empat instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif, sehingga totalnya menjadi 14 dari sebelumnya 10.

Empat instansi baru tersebut adalah BNPP, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut. Sementara 10 instansi lainnya tetap mencakup Kemenko Polhukam, Kemenhan, BIN, BNN, Mahkamah Agung, dan beberapa lembaga strategis lainnya.

READ  Ayah Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM Sampaikan Permintaan Maaf
Tags: DPR RIRUU TNISufmi Dasco Ahmad
Previous Post

Rektor UII Desak Kampus dan Masyarakat Tolak RUU TNI

Next Post

Penangkapan Terduga Koruptor Imamoglu Timbulkan Gelombang Protes di Turki

Next Post
Namun demikian, menteri kehakiman Turki Yilmaz Tunc mengkritik mereka yang mengaitkan Erdogan dengan penangkapan tersebut. Yilmaz Tunc mengatakan bahwa sangat berbahaya dan salah untuk menyatakan bahwa ini adalah langkah politik. Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Turki.

Penangkapan Terduga Koruptor Imamoglu Timbulkan Gelombang Protes di Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

21 Juli 2023 | 16:35
Bajaj Bajuri

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

18 Maret 2025 | 09:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved