Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Asal Muasal Tradisi Pemberian THR di Indonesia

by Abdullah Suntani
21 Maret 2025 | 15:44
in Humaniora
sejarah THR

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ramadan selalu membawa suasana yang berbeda. Bulan penuh berkah ini tidak hanya menjadi momen peningkatan ibadah, tetapi juga saat di mana banyak orang mulai bersiap menyambut Hari Raya. Bagi para pekerja, salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Idulfitri adalah THR  alias Tunjangan Hari Raya. Uang tambahan ini sering digunakan untuk membeli baju baru, menyiapkan hidangan Lebaran, hingga berbagi kebahagiaan dengan keluarga.

Namun, pernahkah kita berpikir bagaimana tradisi THR ini bermula? Mengapa setiap tahun, perusahaan wajib memberikan tunjangan ini kepada para karyawannya? Ternyata, THR memiliki sejarah panjang di Indonesia yang bermula sejak era Presiden Soekarno. Yuk, berikut ulsasannya!

Awal Mula THR di Indonesia

Konsep pemberian THR pertama kali muncul pada era Presiden Soekarno di tahun 1950-an. Pada masa itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk kesejahteraan dan dukungan finansial menjelang perayaan Hari Raya. Kebijakan ini disambut baik oleh para pegawai, karena dapat membantu mereka dalam merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan nyaman.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kecemburuan di kalangan pekerja swasta yang tidak mendapatkan hak serupa. Para buruh dan pekerja mulai menuntut agar mereka juga menerima tunjangan serupa. Tekanan dari serikat pekerja akhirnya membuat pemerintah mempertimbangkan untuk memperluas pemberian THR kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai mengatur pemberian THR secara lebih resmi. Pada tahun 1994, dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya. Dalam regulasi ini, THR harus diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

Peraturan dan Kewajiban THR

READ  Lukisan Gua Tertua Di Indonesia Ditemukan

Besaran THR juga diatur dalam peraturan tersebut. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama bekerja. Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar pekerja dapat menggunakannya untuk kebutuhan perayaan.

Saat ini, THR tidak hanya berlaku bagi pekerja formal seperti karyawan kantor dan buruh pabrik, tetapi juga merambah ke sektor informal. Banyak perusahaan memberikan THR kepada pekerja harian, kontrak, bahkan freelancer sebagai bentuk apresiasi.

Pemerintah juga semakin tegas dalam mengawasi pelaksanaan THR. Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai peraturan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, sanksi berupa denda dan teguran administratif dapat dikenakan.

Sejarah THR di Indonesia menunjukkan bagaimana tunjangan ini awalnya hanya diberikan kepada pegawai negeri, tetapi kemudian diperjuangkan oleh pekerja swasta hingga akhirnya menjadi hak bagi semua tenaga kerja. Kini, THR bukan hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kerja keras para pekerja. Dengan adanya THR, pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan lebih bahagia dan sejahtera.

Tags: ramadan 2025Sejarah THR
Previous Post

KKP Dukung PT Garam Wujudkan Swasembada Garam Pada 2027

Next Post

Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Bunga

Next Post
Layanan Gadai Bebas Bunga

Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Bunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Peneliti Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar BRIN, Hari Setyapraja, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pengembang Bobibos untuk memverifikasi hasil riset. Ia menegaskan setiap bahan bakar baru wajib melalui kajian teknis dan uji mutu sebelum diedarkan

BRIN Akan Meneliti Klaim Ilmiah Bahan Bakar Alternatif Bobibos

13 November 2025 | 10:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved